- 0212-226-4751
- tigamitrakonsultan@gmail.com
- Ruko Mini Edelweiss, Jl. Benteng Betawi No. 1 RT. 001 RW. 011 Kel. Poris Plawad Kec. Cipondoh Kota Tangerang 15141
JASA PENGURUSAN NIB
Nomor Induk Berusaha atau yang lebih dikenal NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan bidang usahanya. Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Dalam Pengurusan NIB jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya adalah badan usaha ataupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar, usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS dan usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Pastikan Bidang Usaha / KBLI yang akan diambil dalam Pengurusan NIB harus sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terlebih bagi badan usaha yang berbadan hukum.
Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU.
Untuk PT, akta pendiriannya yang memuat anggaran dasar harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di anggaran dasar.
Dalam Pengurusan NIB wajib juga untuk memastikan laporan pajak perusahaan maupun pemilik perusahaan sudah rapi. Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya.
Persyaratan dalam Pengurusan NIB, diantara lain adalah :
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan atau Perorangan
- Alamat Email aktif
- Nomor Hp aktif
- RPTKA bila diperlukan
Lokasi Kami
Ruko Mini Edelweiss, Jl. Benteng Betawi No. 1 RT. 001 RW. 011 Kel. Poris Plawad Kec. Cipondoh Kota Tangerang 15141